BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai akan menerapkan Pasal 21, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), terhadap pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk melakukan Obstruction Of Justice, Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Tahun Anggaran 2020/2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi melalui siaran persnya, Kamis (6/7) menyebutkan, perkembangan penanganan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud, penyidik mendapatkan informasi valid, adanya pihak-pihak tertentu, yang melakukan tindakan merubah/menambah bangunan Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan.
Selain itu, ada pihak yang menghubungi saksi dengan untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi a quo dan tidak menghadiri panggilan Penyidik.
