BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai akan menerapkan Pasal 21, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), terhadap pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk melakukan Obstruction Of Justice, Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Tahun Anggaran 2020/2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi melalui siaran persnya, Kamis (6/7) menyebutkan, perkembangan penanganan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud, penyidik mendapatkan informasi valid, adanya pihak-pihak tertentu, yang melakukan tindakan merubah/menambah bangunan Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan.
Selain itu, ada pihak yang menghubungi saksi dengan untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi a quo dan tidak menghadiri panggilan Penyidik.
Ditegaskan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150 juta, dan paling banyak Rp. 600 Juta.
Untuk itu agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. (Rls)