c.Mengkoordinasikan dan menyampaikan kepada Tim Hukum Dan Advokasi baik pada unsur Ketua, Sekretaris, Koordinatir Umum
maupun pada Koordinator Daerah Pemilihan pada setiap masingmasing Daerah Pemilihan sebagaimana terlampir (Koordinasi dapat
dilakukan melalui Via Watsapp masing-masing sebagaimana Tim Hukum Dan Advokasi dalam Lampiran I). (*)
Tim Hukum Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Terbitkan Surat Edaran untuk Relawan
