Iklan Banggai Post
Berita Utama

Tim Hukum Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Terbitkan Surat Edaran untuk Relawan

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, nomor urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

e.Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

f. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

g.Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.

h.Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.

i. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.

j. Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).

k. Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau
perangkat desa/kelurahan.

l. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
m.Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Bagikan: