Iklan Banggai Post
Berita Utama

Tim Hukum Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Terbitkan Surat Edaran untuk Relawan

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, nomor urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

Kedua, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 1 angka 18 bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran
Pemilihan.

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diatur bahwa Laporan dapat disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki
hak pilih pada Pemilihan setempat.

Adapun Formulir Laporan dimaksud
menggunakan Formulir Model A.1, sebagaimana terlampir.

Ketiga, bahwa sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku mengenai
pemilihan Kepala daerah diatur beberapa ketentuan mengenai larangan yang merupakan pelanggaran pemilihan, yaitu diantaranya adalah :

a.Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
b.Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

c. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

d.Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.

Bagikan: