Iklan Banggai Post
Berita Utama

Tim Hukum Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Terbitkan Surat Edaran untuk Relawan

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, nomor urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

Kelima, sehubungan dengan adanya Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, yang dengan itu dianggap menjadi landasan alokasi anggaran 5 (lima) Milyar perkecamatan. Untuk itu kepada Tim Pemenangan, Relawan dan Pendukung serta masyarakat diharapkan penting melakukan
pengawasan, pemantauan bahkan pelaporan pada yang berwenang jika terjadi penyalahgunaan kewenangan penggunaan Anggaran Daerah yang dilakukan oleh Oknum Pejabat tertentu untuk kepentingan Pasangan
calon Bupati tertentu, apalagi jika terdapat berpotensi terjadinya dugaatindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Enam, Tim Pemenangan, Relawan dan Pendukung diharapkan secarasendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat melakukan pengawasan dan pemantauan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Mengidentifikasi dan mencatat serta mendokumentasikan fakta/bukti jika
terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (dapat melihat Lampiran III Formulir Lembar Temuan Kasus Hukum Dan Laporan Kecurangan);

b.Melaporkan pada Panitia Pengawas Pemilihan setempat dimana kejadian/peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi, laporan secara tertulis dengan menggunakan Formulir Model A.I sebagaimana lampiran
II;

Bagikan: