Berita Utama

The Guardian of Tompotika: Jangan Biarkan Nenek Igo Berjuang Sendiri

Hubungan antara perubahan tutupan hutan dan risiko banjir memang perlu dikaji berdasarkan kondisi daerah aliran sungai, curah hujan, karakteristik tanah, topografi, serta perubahan penggunaan lahan. Karena itu, peristiwa 2017 menjadi catatan penting untuk evaluasi risiko, bukan dengan sendirinya bukti bahwa pertambangan akan menyebabkan banjir di lokasi yang sama.

Pertanyaan yang diajukan Munawir tetap relevan: bagaimana risiko bencana akan dikelola ketika tekanan terhadap kawasan hutan meningkat?

Peringatan tersebut semestinya dijawab melalui kajian lingkungan yang terbuka, pengawasan yang efektif, dan keterlibatan masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak.

Di tengah kekhawatiran terhadap ekspansi pertambangan, Munawir menyebut dirinya bersama sejumlah kepala desa telah mengajukan skema perhutanan sosial kepada Kementerian Kehutanan.

Menurut keterangannya, upaya tersebut telah menghasilkan surat keputusan dengan luas areal mencapai 4.018 hektare.

Perhutanan sosial dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat akses kelola masyarakat terhadap kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, lokasi, subjek penerima, bentuk persetujuan, serta batas areal dalam surat keputusan perlu diperiksa untuk mengetahui sejauh mana wilayah tersebut bersinggungan dengan konsesi pertambangan.

Kejelasan itu penting agar upaya perlindungan tidak berhenti pada dokumen administratif. Pelaksanaan di lapangan, kepastian hak kelola, dan pengawasan terhadap kawasan harus menjadi bagian dari agenda berikutnya.

Bagikan: