Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah per Juni 2026 mencatat sedikitnya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kecamatan Bualemo. Dari keseluruhan wilayah konsesi yang dianalisis, sekitar 11.468,62 hektare disebut berada dalam kawasan hutan, atau setara dengan 81,11 persen dari total konsesi tersebut.
Angka itu memperlihatkan besarnya irisan antara wilayah perizinan pertambangan dan kawasan hutan di Bualemo. Namun, luas konsesi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh areanya telah dibuka atau ditambang. Kondisi aktual setiap konsesi tetap perlu dibedakan berdasarkan status perizinan, tahapan kegiatan, dan kondisi tutupan lahannya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Kepala Desa Sampaka, Munawir Kunjae, dalam diskusi bertajuk “Indonesia dan Bencana yang Mengancam” pada Festival Sastra Banggai (FSB) 2026 di Ruang Terbuka Hijau Teluk Lalong, Luwuk, 15 Oktober 2026.
Dalam pemaparannya, Munawir menyebut luas IUP nikel di Bualemo mencapai sekitar 11.568 hektare, dengan kurang lebih 81 persen kawasan hutan masuk dalam cakupan izin. Ia juga menyebut terdapat 10 perusahaan tambang nikel, beberapa di antaranya telah beroperasi, termasuk ABM, BPSP, dan Banggai Mandiri Pratama.
Menurut pemaparannya, potensi dampak kegiatan pertambangan dapat menjangkau 14 dari 20 desa di Kecamatan Bualemo.
