Berita Utama

Terbukti Korupsi Dana APBDesa, Mantan Kades Matabas di Vonis 2 Tahun Penjara

Foto: Dokumentasi Kejari Banggai

1. Menyatakan Terdakwa Alpian Bode, S.H., telah terbukti secara sah, dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Alpian Bode, S.H., dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

3. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 425.518.999, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan, apabila tidak dibayarkan dengan waktu tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

6. Membebankan kepada terdakwa Alpian Bode, SH. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Keadaan yang memberatkan:

Bagikan: