Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi;
b. Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana.
Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Nas)
