Berita Utama

Terbukti Korupsi Dana APBDesa, Mantan Kades Matabas di Vonis 2 Tahun Penjara

Foto: Dokumentasi Kejari Banggai

Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi;

b. Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah dipidana;

Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;

Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana.

Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Nas)

Bagikan: