Berita Utama

Sudah Sepekan Lapor Polisi, Kuasa Hukum Midun Minta Negara Hadir Lindungi Penyandang Disabilitas

“Dari bukti awal yang kami miliki, terdapat dugaan penggunaan dana dalam rekening milik korban oleh pihak lain. Seluruh fakta tersebut tentu akan kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk didalami melalui proses hukum yang objektif dan profesional,” katanya.

Budi menjelaskan, apabila dalam proses penyidikan nantinya terbukti ada pihak yang memegang kartu ATM atau mewakili kepentingan penyandang disabilitas kemudian menggunakan maupun menguasai harta milik korban tanpa hak, maka perbuatan tersebut tidak hanya dapat dikaji berdasarkan ketentuan dugaan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga berpotensi dijerat dengan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ia merujuk Pasal 142 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang setiap orang yang ditunjuk mewakili kepentingan penyandang disabilitas melakukan tindakan yang mengakibatkan berkurang atau hilangnya hak kepemilikan penyandang disabilitas tanpa adanya penetapan dari pengadilan negeri.

Sementara itu, Pasal 144 undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

Bagikan: