Berita Utama

Sudah Sepekan Lapor Polisi, Kuasa Hukum Midun Minta Negara Hadir Lindungi Penyandang Disabilitas

Sementara itu, Pasal 144 undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

“Ketentuan tersebut menunjukkan adanya perlindungan khusus yang diberikan negara kepada penyandang disabilitas dari setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun penguasaan harta benda miliknya,” ujarnya.

Ia berharap perkara yang dilaporkan Midun dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum sehingga hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terlindungi.

“Kami berharap perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Negara telah memberikan perlindungan khusus kepada penyandang disabilitas, sehingga setiap dugaan pelanggaran terhadap hak-haknya harus ditangani secara cepat, profesional, dan berkeadilan. Kami percaya penyidik akan bekerja secara objektif untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana milik korban,” tutupnya.(Alin)

Bagikan: