Keputusan inipun seketika ditolak oleh Forum Masyarakat Bantayan Kecamatan Luwuk Timur, melalui pernyataan Sikapnya antara lain, masyarakat Bantayan menolak Berita Acara penyelesaian sengketa wilayah Desa Bantayan-Desa Molino yang dilaksanakan oleh Camat Luwuk Timur. Forum masyarakat menilai isi Berita Acara tersebut merupakan keputusan yang memberatkan sepihak.
Dalam pernyataan sikap juga menegaskan, bahwa masyarakat Desa Bantayan akan tetap pada prinsip, bahwa wilayah yang diklaim menggunakan patok sebagai tanda itu, adalah wilayah Desa Bantayan sejak dahulu sebelum adanya masyarakat trasmigrasi.
Ditegaskan pula bahwa Majsyarakat Bantayan tidak pernah menyerobot, merampas, atau mengambil hak-hak atau lahan warga Desa Molino yang secara sah telah menjadi hak mereka dan telah diserahkan oleh Pemerintah. (NS)
Soal Sengketa Batas Wilayah Desa Molino dan Bantayan, Ini Rekomendasi Komisi I DPRD
