Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD, membahas penyelesaian sengketa Batas Wilayah Desa Molino dan Bantayan, Senin (6/9).[Foto:Istimewa]
BANGGAIPOST, Luwuk- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melalui Komisi I memfasilitasi penyelesaian sengketa Batas Wilayah Desa Molino dan Bantayan, yang di gelar di ruang pertemuan kantor DPRD setempat, Senin (9/6).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, Komisi I mengeluarkan rekomendasi, meminta kepada Camat Luwuk Timur dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai untuk segera membentuk Tim penyelesaian sengketa tapal batas antara Desa Bantayan dan Molino.
,โKomisi I DPRD merekomendasikan kepada instansi terkait untuk segera menyelesaikan sengketa batas Wilayah dengan melibatkan masyarakat kedua desa sesuai amanat undang-undang, serta mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung lainnya,โtegas Anggota DPRD H. Samiun L. Agi saat memimpin RDP, Senin (6/9).
Terkait upaya penyelesaian sengketa batas wilaya kedua desa, sebelumnya telah dilakukan mediaasi oleh Pemerintahan Kecamatan Luwuk Timur, pada Jumat (13/8) lalu. Hasil pertemuan menghasilkan keputusan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Wilayah Desa Molino-Bantayan nomor: 590/189/KLT/2021.
