Adapun keputusan yang dihasilkan yakni, 1). Lahan yang terletak dalam sengketa tersebut adalah masuk wilayah Desa Molino, 2). Warga Desa Molino yang mengolah lahan agar tidak di intimidasi dalam melaksanakan kegiatan di lokasi mereka, Pemerintah Desa Bantayan harus meminta warganya yang memasang patok tersebut agar mengeluarkan patok keluar dari lahan masyarakat yang dipatok, 3). Pengolahan lahan yang masih dimungkinkan oleh warga Desa Bantayan dapat dimusyawarahkan dengan desa terdekat jika masih dalam APL dan bukan kawasan hutan negara, 4). Peserta rapat menyetujui pelepasan patok terhitung Berita Acara di tandatangani, 5). Pihak TNI/Polri Bhabinkamtibmas/Babinsa dapat melepas patok bersama Pemerintah Desa setempat.
