Berita Utama

Soal Penyelesaian Hutang, Komisi II DPRD Mediasi 2 Perusahaan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai, Selasa (7/12).[Foto:BanggaiPost]

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Komisi II DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), memediasi dua perusahaan terkait sengketa hutang, di ruang rapat kantor DPRD setempat, Selasa (7/12).

RDP tersebut digelar menindaklanjuti Surat permohonan mediasi yang diajukan CV.Mozaik Jaya, yang mengadukan PT. SASL dan Sons terkait belum dibayarkannya hutang sebesar Rp.345 Juta lebih.

Dalam rapat itu juga dikemukakan bahwa, CV.Mozaik Jaya belum menempuh jalur hukum (Perdata), dikarenakan masih menyimpan harapan, bahwa problem tersebut dapat diselesaikan melalui wakil rakyat di Parlemen.

“RDP ini digelar menindaklanjuti Surat permohonan mediasi yang diajukan CV.Mozaik Jaya, yang mengadukan PT. SASL dan Sons terkait belum dibayarkannya hutang mereka sebesar Rp.345 Juta lebih,”tutur Sarifudin Tjatjo disela-sela memimpin rapat.

Pihak CV.Mozaik Jaya menginformasikan bahwa pembangunan pabrik kelapa telah dirampungkan sejak tahun 2019. Bangunanpun telah digunakan oleh PT.SALS dan Sons. Namun dari nilai kontrak sebesar Rp.3.7 miliar, masih menyisahkan hutang kepada penyedia jasa (CV.Mozaik Jaya.red) yang belum dibayarkan sebesar Rp.345 Juta lebih.

Bagikan:
Iklan Banggai Post