banner 728x250

Sesalkan Keputusan Komisi III, Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Surati DPRD

Surat Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Banggai, meminta DPRD melanjutkan pembahasan polemik SK pengangkatan Direksi Perumda Air Minum ditingkat gabungan komisi/Pansus

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Tak terima keputusan yang dilahirkan Komisi III saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik SK pengangkatan Direksi Perumda Air Minum, Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Banggai menyurati Ketua DPRD Banggai.

Surat tertanggal 17 September 2021 itu, meminta DPRD melanjutkan pembahasan polemik SK pengangkatan Direksi Perumda Air Minum ditingkat gabungan komisi/Pansus

Permintaan itu dilayangkan Tim, setelah mencermati Keputusan Komisi III DPRD Banggai yang menyatakan:” Kepada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Banggai nomor: 500/780/Bag.Ekon tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai periode 2021-2026 yang memiliki legal standing dapat menempuh jalur peradilan/jalur hukum.

Oleh Tim Pengawal Visi Misi Bupati Banggai dalam surat itu di tegaskan bahwa, keputusan komisi III tersebut patut disesalkan oleh publik Kabupaten Banggai, khususnya pihak Tim Pengawal.

Sebab, keputusan komisi III tersebut nilai mereka bermuatan melindungi kepentingan pragmatis kelompok tertentu, mengabaikan aspirasi masyarakat, serta mencerminkan pengingkaran terhadap fungsi pengawasan DPRD Banggai sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta tata tertib DPRD Kabupaten Banggai.

Tidak hanya itu, dalam surat itu ditegaskan bahwa pengangkatan dan pelantikan Direksi Perumda Air Minum mengandung unsur nepotisme dan melanggar ketentuan pasal 57 PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Jo pasal 35 huruf h Permendagri No.37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, Jo pasal 26 huruf i, k, dan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Dalam surat itu juga disebutkan, tindakan Pansel menetapkan/merekomendasikan pengangkatan calon direksi hasil seleksi telah mengingkari Visi-Misi Bupati Banggai, khususnya Visi-Misi ke-6 yang berbunyi: Mewujudkan Tata Kelolah Pemerintahan yang bersih, Transparan, dan Akuntable.

Berkenan dengan perihal tersebut, Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Banggai meminta agar DPRD Kabupaten Banggai berketetapan melanjutkan pembahasan tingkat gabungan komisi dan/atau melalui Panitia Khusus (Pansus) atas permasalahan pengangkatan direksi Perumda Air Minum untuk kemudian diputuskan sesuai kewenangan yang melekat dan/atau dimiliki DPRD Banggai.

Surat tersebut ditandatangani oleh Koordinator Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Banggai Aswan Ali,SH. (NS)

Respon (91)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *