Berita Utama

Diduga Cabuli Gadis 15 Tahun, Pemuda Ini Diamankan Polisi

RF (21) pemuda asal Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, diamankan personel Kepolisian Sektor Lamala, Minggu (3/1).[Foto:Humas Polres Banggai]
RF (21) pemuda asal Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, diamankan personel Kepolisian Sektor Lamala, Minggu (3/1).[Foto:Humas Polres Banggai]
BANGGAIPOST,Luwuk- RF (21) pemuda asal Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, diamankan personel Kepolisian Sektor Lamala, Minggu (3/1).

Pemuda ini dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis asal Kecamatan Luwuk Selatan berumur 15 tahun.

Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia mengatakan, kasus ini terjadi pada Sabtu (2/1/2020) sekitar pukul 19.00 Wita, dimana saat itu korban dibawa pelaku ke sebuah kebun.

โ€œKeluarga korban mencari keberadaan korban yang saat itu tidak berada di rumah,โ€ kata AKP I Nyoman Dunia.

Selanjutnya, perwira tiga balak ini mengungkapkan, bahwa keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban dibawa oleh seorang pemuda yang tidak dikenal menuju sebuah kebun.

โ€œDari pengakuan korban bahwa pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak satu kali,โ€ ungkap mantan Kasat Sabhara Polres Banggai ini.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lamala guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bagikan: