Tidak hanya itu, dalam surat itu ditegaskan bahwa pengangkatan dan pelantikan Direksi Perumda Air Minum mengandung unsur nepotisme dan melanggar ketentuan pasal 57 PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Jo pasal 35 huruf h Permendagri No.37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, Jo pasal 26 huruf i, k, dan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Dalam surat itu juga disebutkan, tindakan Pansel menetapkan/merekomendasikan pengangkatan calon direksi hasil seleksi telah mengingkari Visi-Misi Bupati Banggai, khususnya Visi-Misi ke-6 yang berbunyi: Mewujudkan Tata Kelolah Pemerintahan yang bersih, Transparan, dan Akuntable.
Berkenan dengan perihal tersebut, Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Banggai meminta agar DPRD Kabupaten Banggai berketetapan melanjutkan pembahasan tingkat gabungan komisi dan/atau melalui Panitia Khusus (Pansus) atas permasalahan pengangkatan direksi Perumda Air Minum untuk kemudian diputuskan sesuai kewenangan yang melekat dan/atau dimiliki DPRD Banggai.
Surat tersebut ditandatangani oleh Koordinator Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Banggai Aswan Ali,SH. (NS)
