Selebihnya hakim pasti orang baik. Jadi gak perlu keabsahan surat tugasnya dipersoalkan. Lain dengan advokat, dipandang sering bohong, jadi harus bener-bener dicros cek. Stigma terhadap advokat begitu.
Advokat juga profesi yang sudah biasa “dizholimi” di pengadilan. Diagendakan dan disuruh sidang pukul 10 pagi, sidangnya baru mulai jam 16.00 atau bahkan setelah magrib, advokat gak punya hak marah atau protes. Sudah dipandang lumrah tugas advokat menanti tanpa kepastian.
Urusan kerugian waktu dan materil, itu sudah dianggap menjadi derita advokat. Kan advokat strata penegak hukum terendah, jadi boleh diperlakukan semaunya. Alasannya macam-macam. Hakimnya banyak perkara lain yang masih harus diperiksa. Jaksanya belum datang dan sebagainya. Bahkan barusan saja terjadi, setelah sidang ditunda dua minggu dan ditunda lagi tiga minggu, pada harinya, si hakim bilang keputusannya sedang dibuat, sementara si hakim ketua sidang sudah di ruang sidang. Entah siapa yang buat keputusannya.
