Opini

Profesi Advokat

Kalau cuma foto copynya saja, dapat saja dipalsukan oleh advokatnya. Stigma advokat profesi tukang kibul (suka berbohong) membuat semua identitas dan kelengkapan surat sebagai advokat harus ditunjukan aslinya. Tak ada usaha bikin praktis, misal cukup mempergunakan barkot atau kode no BAS dan sebagainya. Konstruksi berpikirnya, โ€œjangan sampai ketipu oleh advokat.โ€
Sedangkan jaksa yang ikut sidang yang sama, diamsumsikan sudah dipastikan benar, gak mungkin bohong. Jadi gak perlu ditanya mana surat tugasnya, apakah surat tugasnya benar atau tidak, ada kesalahan administrasinya atau tidak, sudah tidak perlu dan tidak penting ditanya. Jaksa sudah terjamin pasti benar, tidak seperti advokat yang perlu dicurigai dari awal.
Apalagi hakimnya.

Siapa pula yang mau bertanya mana surat ketetapan dari ketua PN yang menunjuk majelis hakim yang mengadili suatu perkara. Kalau kemudian hakimnya diganti, mana pula bukti surat keterangan pergantiannya. Ah, hakim kan, itu yang mulia, gak perlu disangsikan lagi, malah gak boleh sampai dicek segala kemuliaannya (Kalau ada hakim yang terima suap, cuma dianggap segelintir, dan itu pun lantaran pengaruh buruk setan).

Bagikan: