BANGGAIPOST.COM,Batui- Dua orang pria asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, tak berdaya usai Polisi menemukan sejumlah sachet berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (8/12/2023) sore.
Penangkapan remaja berinisial SU (15) ini dipimpin langsung Kapolsek Batui AKP Sudirman bersama sejumlah anggota.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang kemudian ditindak lanjuti Kapolsek Batui.
“Informasi itu menyebutkan bahwa adanya seorang pria diduga mengedarkan sabu-sabu,” ungkap Sudirman.
Setelah menerima laporan, Kapolsek bersama anggota kemudian langsung menuju ke TKP melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
“Penggeledahan dilakukan di dalam gudang dan berhasil ditemukan sabu-sabu tersimpan didalam dedak pakan ayam,” beber perwira pangkat tiga balak ini.
Adapun barang bukti yang ditemukan Polisi yakni, 27 sachet kecil berat bruto 27,86 gram, rantang kecil warna hijau, dua timbangan digital, 1 unit Hp merk Iphone 11 dan palstik C-Tik 6X10 sebanyak 100 lembar.
Kemudian dari hasil pengembangan terhadap remaja SU, Kata Sudirman, polisi kemudian menangkap dan menggeledah rumah pemuda inisial AK (22).
“Didalam kamar AK, petugas menemukan kembali 18 sachet kecil sabu tersimpan dalam kotak selotip berat bruto 3,59 gram, uang tunai Rp. 7.150.000 ribu dan sebuah Hp realme C3 warna biru,” ungkap mantan Kasi Propam Polres Banggai ini.
Dihadapan Polisi, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram ini dititipkan kakak SU yang berada di Morowali untuk menjual barang terlarang ini.
“Pelaku mengakui dari setiap penjualannya mereka mendapat upah Rp 50 ribu dan hasil penjualan langsung ditransfer melalui rekening kakaknya,” imbuh Sudirman.
“Adapun total babuk sabu-sabu yang diamankan dari keduanya sebanyak 45 sachet dengan berat sekitar 31,45 gram,” pungkasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Batui untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (Hmp)