

BANGGAIPOST, LUKTIM โ Proyek pembangunan jembatan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, menuai sorotan publik. Selain terbengkalai dan rusak sebelum rampung, proyek tersebut juga memunculkan perbedaan penjelasan antara pihak Dinas PUPR dan pengusul Pokir di DPRD Banggai terkait kondisi dan kelanjutan pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Rajawali dengan nilai anggaran Rp196.076.000 itu diketahui mulai dikerjakan pada 16 Desember 2025 dengan target penyelesaian 30 Desember 2025. Namun hingga pertengahan Maret 2026, jembatan tersebut belum juga dapat difungsikan oleh masyarakat.
Pantauan Banggaipost di lokasi menunjukkan kondisi konstruksi yang memprihatinkan. Sebagian struktur jembatan terlihat rusak dan material bangunan berserakan tanpa aktivitas pekerjaan lanjutan.
Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat terkait pengawasan terhadap proyek yang menggunakan dana APBD tersebut.
Sejumlah warga bahkan menilai proyek tersebut terkesan dikerjakan terburu-buru menjelang akhir tahun anggaran tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai.
โKalau kondisinya seperti ini, wajar masyarakat bertanya. Ini proyek untuk masyarakat atau hanya mengejar pencairan anggaran?โ ujar salah satu warga kepada Banggaipost.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul perbedaan penjelasan antara pihak Dinas PUPR dan pengusul Pokir terkait kelanjutan proyek tersebut.
