BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Satuan Intelkam Polres Banggai memiliki terobosan baru dalam hal memberi akses pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu terobosan itu, yakni, memberi kemudahan pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Pemohon yang mengurus perpanjangan SKCK sedang Sakit, petugas akan membantu menjemput kelengkapan berkas di kediaman bersangkutan. Khusus perpanjangan SKCK pemohon tak perlu lagi ke Polres mengurus SKCK, cukup di urus di Polsek setempat, begitu SKCK jadi, akan diantar ke alamat bersangkutan,”tutur Kasat Intelkam Polres Banggai AKP Usman,SH kepada sejumlah awak media,Jumat (4/11).
Kemudahan ini kata Kasat Intelkam diberikan, agar masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang diberikan petugas.
Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya pemohon dapat membayar biaya perpanjangan SKCK di loket yang telah tersedia. Biaya perpanjangan SKCK sama dengan tarif pembuatan SKCK baru, yaitu sebesar Rp 30.000. Biaya ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Tidak ada biaya tambahan. Nominal Rp. 30 ribu sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada biaya tambahan silahkan masyarakat mengadukan melalui contac aduan 085242947773. Dan kami akan proses,”tegasnya.
Mantan Kasat Intelkam Morowali Utara ini pun memastikan pemohon SKCK akan dilayani secara maksimal. Dengan durasi waktu pelayanan dokumen 5-10 menit.
“Pelayanan dibutuhkan 5- 10 menit, SKCKnya sudah jadi. Jika terjadi penumpukan berkas, intensitas kerja petugas ditambah mulai pukul 08.00-17.00 WITA. Dan jika masih menumpuk, maka petugas tidak ada libur untuk menyelesaikannya,”ujarnya.
“Khusus pemohon baru harus datang ke Polres Banggai, karena terkait pengambilan sidik jari,”pungkasnya. (NS)