Polisi Serahkan 2 Wanita Tersangka Kepemilikan 30 Sachet Sabu ke Kejari Banggai

Foto: Humas Polres Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Dua tersangka wanita yakni AI (27) warga Bunta dan YM (32) warga Luwuk Utara, diserahkan bersama barang bukti berupa 30 sachet narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas pada plastik bening.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid., SH, MH, menjelaskan, Kamis (13/11/2025), penyidik Satnarkoba telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Kedua tersangka terlibat tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud pada pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, AI ditangkap di ruas jalan trans Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara saat sedang mengantri di Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sedangkan YM diringkus dirumahnya pada Rabu (16/7) pukul 22.00 Wita.

Penangkapan ini dilakukan, setelah Polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan yang memesan sabu-sabu dari seseorang perempuan yang ada di Kecamatan Bunta, Banggai pada Minggu (13/7).

Saat diamankan AI sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 sachet dan YM tertangkap tangan menyimpan 7 sachet sabu.

“Barang haram tersebut hendak diperjualbelikan, namun belum sempat sudah keburu diamankan oleh penyidik Satnarkoba. Keduannya kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk,” tandas Kasat, AKP Hamid.(Rls)