BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Manajemen PT.Kurnia Luwuk Sejati (KLS) buka suara terkait legalitas perusahaan beroperasi di Wilayah Morowali Utara (Morut).
Kepada Media ini Asdir PT.KLS Ferdinand Magaline menegaskan bahwa, hingga saat ini operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, PT Kurnia Luwuk Sejati telah mengantongi izin usaha tetap (IUT)/IUP yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
Hal ini menjadi dasar hukum utama dalam menjalankan kegiatan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Status izin usaha PT Kurnia Luwuk Sejati jelas dan sah. Kami memiliki IUT Perkebunan yang dikeluarkan pemerintah provinsi sebagai dasar operasional perusahaan,” tegasnya kepada media ini, Jumat 27 Maret 2026.
Hal ini sebagaimana UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebelum direvisi oleh MK. Pada pasal 42 sebelum revisi, menyebutkan,“IUP atau HGU”.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi, perusahaan juga tengah menjalankan proses penyesuaian sistem perizinan.
Dikatakan, saat ini PT Kurnia Luwuk Sejati sedang dalam tahap migrasi perizinan lama ke sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam menyederhanakan sistem perizinan usaha di Indonesia.
“Kami berkomitmen mengikuti arahan pemerintah daerah dan saat ini sedang dalam proses migrasi perizinan ke OSS melalui dinas terkait,” jelasnya.
