banner 728x250

Polda Sulteng Tangkap DPO Tersangka Korupsi Rp 29 Miliar di Banggai Kepulauan

Kombes Pol. Djoko Wienartono

BANGGAIPOST.COM,Palu-Setelah diburu selama kurang lebih 19 bulan, pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka AT mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, akhirnya berhasil ditangkap tim subdit Tipikor Polda Sulteng,

Kabar penangkapan AT itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjawab konfirmasi beberapa media di Sulawesi Tengah,

“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kab. Bangkep” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (7/10/2022)

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin di salah satu rumah Kos di Luwuk Kabupaten Baggai,”Sebutnya

Masih kata Djoko, AT kita ketahui adalah DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp 29 Milyar.

Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat. Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan, pungkasnya.

Untuk diketahui Ditreskrimsus Polda Sulteng pada tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT

Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep. Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.(Rls)