Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran, mulai dari pengaturan proyek, intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, hingga konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.
Selain persoalan pokir, Kemendagri juga memetakan sejumlah area lain yang rawan disalahgunakan, yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan proyek, pembayaran, manajemen aparatur sipil negara (ASN), perizinan, pendapatan daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta hibah dan bantuan sosial.
Pada sektor pengadaan barang dan jasa, misalnya, masih ditemukan praktik pengaturan pemenang tender, pemecahan paket pekerjaan agar menghindari mekanisme lelang, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak wajar.
Sementara pada tahap pelaksanaan proyek, penyimpangan yang sering terjadi antara lain pekerjaan fiktif, pengurangan volume pekerjaan, serta adendum kontrak yang tidak memiliki dasar yang memadai.
Kemendagri juga menemukan praktik pembayaran pekerjaan sebelum proyek selesai, penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak valid, hingga lemahnya pengawasan terhadap realisasi kegiatan.
Pada bidang manajemen ASN, persoalan yang masih sering muncul meliputi praktik jual beli jabatan, mutasi berdasarkan kedekatan, serta intervensi yang mengabaikan sistem merit.
