Menurut keterangan penyidik, jasad kedua korban kemudian dibawa ke rumah Dwi Bagus di Jalan Kunir, Ngegong, Kota Madiun. Ia disebut membeli mesin penggiling daging seharga Rp 13 juta melalui transaksi cash on delivery (COD) dari Gresik.
Polisi menduga jasad kedua korban kemudian dibakar, dimutilasi, dan digiling selama kurang lebih dua hari. Serangkaian tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan sebelum tersangka merencanakan pembuangan sisa-sisa jasad.
Kasus ini sebelumnya tersamarkan oleh laporan orang hilang yang dibuat pada 5 Oktober 2026. Dwi Bagus bahkan disebut sempat turut mendampingi proses pelaporan tersebut. Namun, penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepadanya hingga ia ditangkap Tim Jatanras di Kabupaten Jombang pada 25 Oktober 2026.
Polisi mengungkapkan bahwa dugaan motif sementara berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi, termasuk konflik mengenai status istri sah dan istri siri. Motif tersebut masih harus ditempatkan dalam konteks penyidikan dan pembuktian hukum.
Atas dugaan perbuatannya, Dwi Bagus dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.
