BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai spesialis pelaku pencurian barang elektronik yang beraksi di puluhan TKP, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 15.45 Wita.
Pelaku yang melakukan aksinya di wilayah Kota Luwuk ini berinisial EH alias E alias T alias K (40) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.
Selain pelaku, Tim Resmob juga menangkap dua pria yang diduga sebagai penadah yakni berinisial RA alias O (44) dan RB alias R (37) warga Kecamatan Luwuk Utara.
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan nomor LP/B/125/III/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, STTLP/721/XI/2022/SULTENG/Res Banggai, LP/B/87/2/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, LP/B/23/1/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah dan STTLP/87/2/2023/SULTENG/Res Banggai
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui, Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, mengungkapkan, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkaan informasi dari masyarakat.
“Anggota mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah tantenya di Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai,” ungkap Tio kepada awak media, Selasa (9/5/2023) pagi.
Tanpa menuggu lama, kata perwira pangkat dua balak ini, sekitar Tim Resmob langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penangkapan.
