Berita Utama

Pernyataan Kejari Banggai soal Proyek Kolam Renang Rp15 Miliar Tuai Kritik di Medsos

BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Banggai terkait proyek pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Tahun 2025 senilai Rp15 miliar menuai reaksi di media sosial.

Salah satu kritik datang dari akun Facebook bernama Libero yang menanggapi penjelasan Kejari Banggai terkait kerusakan proyek yang disebut disebabkan angin puting beliung.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyindir Kejari Banggai layaknya “BMKG” karena dianggap menyampaikan sesuatu di luar bidang keahliannya.

“Ini Kejaksaan Negeri Banggai so berubah jadi BMKG. Menyampaikan sesuatu di luar dari keahliannya,” tulis akun tersebut dalam unggahannya, Jumat (22/5/2026)

Akun Libero juga menilai pernyataan Kejari Banggai terkesan sebagai asumsi yang tidak mendasar dan mempertanyakan manfaat penjelasan tersebut terhadap penegakan supremasi hukum.

Selain itu, unggahan tersebut turut menyinggung proyek interior di lingkungan Kejaksaan yang disebut bersumber dari APBD serta pembangunan TK Adhyaksa.

Pemilik akun juga menyebut masyarakat Luwuk saat ini dinilai semakin kritis dan tidak mudah dipengaruhi oleh pernyataan yang dianggap tidak memiliki dasar kuat.

Bagikan: