Berita Utama

Pergantian Vendor di RSUD Luwuk Sisakan Tangis 15 Cleaning Service

Menurut Sofia, tanda-tanda perubahan mulai dirasakan sejak beberapa bulan terakhir. Ia mengaku vendor lama tidak lagi menyediakan bahan pembersih lantai sebagaimana biasanya.

“Kami hanya menggunakan air biasa untuk membersihkan ruangan karena bahan pembersih sudah tidak disediakan,” katanya.

Vendor Bertanggung Jawab, RSUD Tidak Bisa Lepas Tangan

Dalam skema alih daya (outsourcing), tanggung jawab utama terhadap hak-hak pekerja berada pada perusahaan penyedia jasa atau vendor sebagai pemberi kerja langsung.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK berhak atas pembayaran upah yang masih tertunggak, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta hak-hak normatif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan masa kerja yang sebagian mencapai puluhan tahun, termasuk Sofia yang mengaku telah bekerja selama 27 tahun, hak-hak pekerja pasca PHK menjadi isu yang patut mendapat perhatian.

Meski tanggung jawab hukum utama berada pada vendor, posisi RSUD Luwuk sebagai pengguna jasa juga ikut menjadi sorotan.

Bagikan: