Sebagai pihak yang menggunakan jasa tenaga kebersihan setiap hari, RSUD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama dengan vendor. Karena itu, muncul pertanyaan sejauh mana rumah sakit mengetahui kondisi para pekerja, termasuk pengakuan bahwa selama tiga bulan terakhir mereka tidak lagi memperoleh bahan pembersih dari vendor.
Pergantian vendor juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja lama yang selama bertahun-tahun bekerja di lingkungan RSUD Luwuk. Dalam praktik penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja umumnya akan meminta keterangan baik dari vendor maupun pengguna jasa untuk memperoleh gambaran utuh terkait hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Sebagai rumah sakit daerah yang dibiayai anggaran publik, RSUD Luwuk juga dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak pekerja di lingkungan kerjanya.
Karena itu, selain menuntut tanggung jawab vendor, para eks cleaning service berharap manajemen RSUD Luwuk ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan yang mereka hadapi, terutama terkait gaji yang belum dibayarkan dan hak-hak pekerja pasca pemberhentian.
