Sandi menyebut seorang dokter berinisial AR, yang bertugas di Puskesmas Lobu, diduga bertindak sebagai penyedia barang. Ia mengklaim pembayaran telah dilakukan melalui transfer dari rekening kas desa kepada penyedia.
โDokter AR yang menjadi penyedia barang. Dana sudah ditransfer lunas, tetapi fisiknya nihil. Pengadaan ini bahkan sudah dua kali dilakukan dengan menggunakan penyedia yang sama,โ kata Sandi.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan, bukti pembayaran, daftar barang, serta berita acara serah terima. Redaksi juga perlu memperoleh penjelasan langsung dari dokter AR mengenai dugaan keterlibatannya sebagai penyedia.
BPD Klaim Sudah Melapor ke Kejaksaan
Sandi mengatakan persoalan yang dipersoalkan BPD tidak hanya berkaitan dengan pengadaan obat dan alat kesehatan. Ia menyebut terdapat sejumlah program lain dalam pengelolaan Dana Desa Samajaten selama periode 2024โ2026 yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Terkait dugaan penyimpangan tersebut, Sandi mengaku pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada sejumlah instansi, termasuk Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.
Namun, hingga kini BPD mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut.
