BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, menemukan adanya kelebihan bayar proyek pengadaan personal computer berupa 104 unit laptop senilai Rp.Rp1.094.979.600,00, pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai.
Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan, hasil pemeriksaan terhadap proses perencanaan pengadaan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.297.074.560,37.
Ini disebabkan dalam proses perencanaan pengadaan, PPK membuat spesifikasi teknis tanpa didukung justifikasi teknis serta penyusunan referensi harga tidak sesuai ketentuan.
Sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, PPK menyusun referensi harga yang digunakan sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga dengan calon penyedia pada katalog elektronik. Dalam menyusun referensi harga, PPK membandingkan harga sesuai dengan jenis, merek, dan tipe barang yang sama sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya pada dokumen spesifikasi teknis.
PPK telah menyusun referensi harga sesuai dokumen referensi harga yang telah diotorisasi oleh PA sekaligus PPK pada tanggal 18 Maret 2024. Dalam menyusun referensi harga, sumber yang dijadikan sebagai referensi oleh PPK adalah produk laptop merek Asus Expertbook P1412CEA i3 yang ditayangkan oleh PT RRT pada katalog elektronik.
Hasil pemeriksaan atas dokumen referensi harga yang disusun oleh PPK menunjukkan bahwa PPK menyusun referensi harga atas pengadaan personal computer berupa 104 unit laptop telah mengarah kepada produk yang ditayangkan oleh PT RRT, serta tidak membandingkan produk dengan jenis, merek, dan tipe barang yang sama dengan yang ditawarkan penyedia lain. Di dalam dokumen referensi harga hanya ada satu harga yang dijadikan oleh PPK sebagai referensi yaitu produk merek Asus Expertbook P1412CEA i3 yang ditawarkan PT RRT dengan harga satuan sebesar Rp10.500.000,00 per unit.
Untuk diketahui, BKPSDM menganggarkan paket pengadaan personal computer berupa 104 unit laptop sebesar Rp1.094.979.600,00 dan merealisasikan sebesar Rp1.071.200.000,00 (97,83%). Pengadaan Personal Computer berupa 104 unit laptop dilaksanakan secara e- purchasing melalui katalog elektronik dengan penyedia yaitu PT RRT sesuai surat pesanan No. ROR-P2403-8865329/SP/BKPSDM/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 sebesar Rp1.071.200.000,00, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu selama 67 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 Mei 2024.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan berita acara penerimaan barang/jasa No. 33/BAPB-BKPSDM/2024 tanggal 25 Maret 2024, serta pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar Rp1,071.200.000,00 atau 100 persen. (*)