BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, menemukan adanya kelebihan bayar proyek pengadaan personal computer berupa 104 unit laptop senilai Rp.Rp1.094.979.600,00, pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai.
Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan, hasil pemeriksaan terhadap proses perencanaan pengadaan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.297.074.560,37.
Ini disebabkan dalam proses perencanaan pengadaan, PPK membuat spesifikasi teknis tanpa didukung justifikasi teknis serta penyusunan referensi harga tidak sesuai ketentuan.
Sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, PPK menyusun referensi harga yang digunakan sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga dengan calon penyedia pada katalog elektronik. Dalam menyusun referensi harga, PPK membandingkan harga sesuai dengan jenis, merek, dan tipe barang yang sama sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya pada dokumen spesifikasi teknis.
