Pemerintah juga menegaskan prinsip “zero growth” dalam penyusunan kebutuhan ASN. Artinya, pengadaan pegawai dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran
BANGGAIPOST, LUWUK – Kabar mengenai pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026, pemerintah mulai menyusun tahapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat tersebut, instansi pemerintah pusat maupun daerah diminta segera menyusun kebutuhan formasi ASN melalui aplikasi e-formasi paling lambat 31 Maret 2026. Jika tidak mengusulkan kebutuhan, maka instansi dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2026.
Berdasarkan jadwal prediksi yang beredar, pengumuman formasi CPNS 2026 diperkirakan dilakukan pada Juni 2026. Selanjutnya, pendaftaran akun dan pemilihan instansi melalui portal SSCASN dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Tahapan seleksi administrasi diprediksi berlangsung Agustus 2026, kemudian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem CAT pada Oktober 2026, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan Desember 2026.
Pemerintah juga menegaskan prinsip “zero growth” dalam penyusunan kebutuhan ASN. Artinya, pengadaan pegawai dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran, kecuali untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS diminta mulai menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip nilai, pas foto, hingga dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan jabatan.
Adapun persyaratan umum pelamar antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, tidak pernah dipidana, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar. Untuk jabatan tertentu seperti dokter dan peneliti, batas usia maksimal dapat mencapai 40 tahun.
Pemerintah mengingatkan seluruh proses layanan terkait CPNS tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap praktik pungutan liar maupun penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi CPNS.(*/Alin)












