Desa

Pemuda Desa Siuna Tegaskan PPM dan CSR Perusahaan Tambang Nikel Tidak Bisa Disamakan

Supriyono Halang


BANGGAIPOST.COM, SIUNA – Pemuda Desa Siuna, Supriyono Halang, menegaskan bahwa Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan dua kewajiban yang berbeda bagi perusahaan tambang nikel. Karena itu, keduanya tidak dapat disamakan maupun saling menggantikan.

Menurut Supriyono, masih terdapat anggapan bahwa pelaksanaan CSR telah memenuhi kewajiban PPM, atau sebaliknya. Padahal, PPM merupakan kewajiban khusus bagi perusahaan pertambangan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui program pemberdayaan yang terencana dan berkelanjutan.

“Perusahaan tambang nikel tidak boleh menganggap ketika telah melaksanakan PPM maka kewajiban CSR otomatis terpenuhi, begitu pula sebaliknya. Keduanya memiliki tujuan berbeda dan sama-sama wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Supriyono, Rabu (15/7/2026).

Pria yang akrab disapa Yono itu menjelaskan, ruang lingkup PPM meliputi peningkatan pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi masyarakat, pelatihan keterampilan, penciptaan lapangan kerja, hingga pembangunan infrastruktur yang mendukung kesejahteraan warga di sekitar tambang.

Sementara itu, CSR memiliki cakupan yang lebih luas, seperti kegiatan sosial, pelestarian lingkungan, bantuan kemanusiaan, hingga pemberian beasiswa.

Yono juga mengingatkan bahwa PPM diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 beserta peraturan turunannya, sedangkan CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Bagikan: