banner 728x250

Pariwisata dan Perikanan (harusnya) Jadi Andalan Pendapatan Asli Daerah Banggai Laut

Oleh: Lusiana Putri Ahmadi, S.E., M.Ak
(Pau Banggai Laut, Dosen Univ. Nahdaltul Ulama Indonesia Jakarta, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI)


MERUJUK  Pasal 1 ayat (18) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD merupakan perwujudan dari asas desentralisasi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Melalui PAD pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensinya.
Peran PAD sebagai sumber pendapatan mengharuskan pemerintah daerah memaksimalkannya. Untuk itu, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 memberikan cakupan sumber PAD yang luas mulai dari pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan/penggalian sumber-sumber keuangan daerah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dinyatakan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk menggali sumber-sumber keuangan daerah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut diharapkan bisa melakukan inovasi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk menciptakan sumber-sumber keuangan daerah demi tercapainya kemajuan Banggai Laut yang semakin aduhai.

Jika kita sedikit bernostalgia, flashback beberapa tahun sebelumnya, PAD Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2018 dan 2019 terbesar bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan. Saya sedikit tertarik untuk beranalogi, itu artinya pendapatan asli daerah sebagian besar berasal dari masyarakat yang berobat. So ini barangkali yang dibilang dibalik kesulitan ada keberkahan. Torang sakit, PAD meningkat (tabe, cuma bakusedu ini).

Kabupaten Banggai Laut dengan visinya “UNGGUL DALAM PEMBANGUNAN MARITIM YANG BERDAYA SAING, BERBASIS KELAUTAN, EKOWISATA, BERBUDAYA DAN BERKELANJUTAN”, memiliki potensi ekonomi yang memadai untuk menunjang pembangunan berkelanjutan, yakni dari kekayaan sumber daya alamnya, terlebih di sektor pariwisata dan perikanan. Harusnya ini bisa dijadikan lahan basah pemerintah daerah untuk menciptakan sumber retribusi baru. Nyaris setiap tahunnya, Banggai Laut hadir dengan tempat wisata baru. Jika ini dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah, tentunya akan menjadi potensi sumber retribusi tempat wisata/rekreasi. Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat setempat bisa bekerja sama mengelola tempat-tempat wisata yang ada, apalagi kalau kita lihat masyarakat Banggai Laut hobi sekali berwisata ke pantai-pantai. Selain itu, Banggai Laut kaya akan ikan, segar dan enak lagi, karenanya Pemerintah Daerah bisa mempertimbangkan untuk membuat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang diawasi oleh Pemda atau Dinas Perikanan. TPI ini juga nantinya bisa menjadi salah satu sumber retribusi daerah.
Rabu, 19 Mei 2021 kemarin, pihak eksekutif dan legislatif baru saja menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Kabupaten Banggai Laut tahun 2021-2026. Itu artinya dalam waktu dekat akan diadakan Musrembang RPJMD untuk menyampaikan Rancangan RPJMD Kabupaten Banggai Laut tahun 2021-2026, melakukan sinkronisasi kebijakan prioritas daerah jangka menengah dengan perspektif arah pembangunan nasional serta mendapatkan masukan substansi untuk penyempurnaan kebijakan, strategi, dan program prioritas guna menyusun Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Banggai Laut tahun 2021-2026 sebelum ditetapkan menjadi Perda. Oleh karena itu, melalui momentum Musrembang RPJMD nantinya, masyarakat Kabupaten Banggai Laut bisa memberikan aspirasi terkait dengan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, termasuk didalamnya program-program pemerintah yang bisa menunjang PAD Kabupaten Banggai Laut.
Peningkatan PAD juga menunjukan adanya partisipasi masyarakat terhadap jalannya pemerintahan daerah. Semakin tinggi PAD maka akan menambah dana pemerintah daerah yang kemudian akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana di daerah. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya didukung oleh PAD sebagai bentuk kemandirian ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *