Berita Utama

Pariwisata dan Perikanan (harusnya) Jadi Andalan Pendapatan Asli Daerah Banggai Laut

Oleh: Lusiana Putri Ahmadi, S.E., M.Ak
(Pau Banggai Laut, Dosen Univ. Nahdaltul Ulama Indonesia Jakarta, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI)


MERUJUK  Pasal 1 ayat (18) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD merupakan perwujudan dari asas desentralisasi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Melalui PAD pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensinya.
Peran PAD sebagai sumber pendapatan mengharuskan pemerintah daerah memaksimalkannya. Untuk itu, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 memberikan cakupan sumber PAD yang luas mulai dari pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan/penggalian sumber-sumber keuangan daerah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dinyatakan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk menggali sumber-sumber keuangan daerah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut diharapkan bisa melakukan inovasi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk menciptakan sumber-sumber keuangan daerah demi tercapainya kemajuan Banggai Laut yang semakin aduhai.

Bagikan: