BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dana APBDesa, mantan Kades Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Alpian Bode,SH, di vonis 2 Tahun Penjara.
Berdasarkan rilis yang di sampaikan Kejari Banggai melalui Kasi Intelejen Sarman Tandisau,SH, menyebutkan, sidang putusan perkara tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Palu kelas 1 A, Selasa (14/5/2024).
“Penuntut Umum telah melaksanakan sidang lanjutan, dengan agenda Pembacaan Putusan Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/ PN Pal oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai TA. 2020 dan TA. 2021 a. n Terdakwa Alpian Bode,SH,”sebutnya dalam keterangan pers.
Pembacaan Amar Putusan oleh Ketua Majelis Hakim, yang dihadiri Penuntut Umum Hendra Poltak Tafona’o, S.H., terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut:
