Berita Utama

P3K di Bangkep Terancam Dirumahkan, Nasib 368 Tenaga Kontrak Jadi Sorotan

“Kalau ini terjadi, akan ada potensi krisis sosial. Banyak tenaga kerja kehilangan penghasilan, pengangguran meningkat, dan tentu berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah serta kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya prinsip perlindungan pegawai, termasuk asas “pengharapan yang layak” dalam hukum kepegawaian, yang seharusnya menjadi dasar agar kebijakan tidak merugikan pihak yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.

“P3K ini punya SK. Kalau tiba-tiba dirumahkan tanpa solusi, ini bisa menimbulkan persoalan baru, baik secara hukum maupun sosial,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan belum memberikan keterangan resmi terkait kabar tersebut. Para tenaga P3K berharap adanya transparansi serta solusi yang adil agar tidak menambah beban di tengah ketidakpastian ekonomi.

Situasi ini kembali menegaskan pentingnya perencanaan kebijakan kepegawaian yang matang, transparan, dan berkelanjutan, guna menjaga stabilitas pelayanan publik serta kesejahteraan tenaga kerja di daerah. (Alin)

Bagikan: