Menurut Irfan, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang mengatur batasan belanja pegawai daerah, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Ia menilai, kondisi ini mencerminkan belum optimalnya perencanaan kepegawaian, khususnya dalam menyesuaikan kemampuan fiskal daerah sebelum melakukan perekrutan P3K.
โKalau kita bicara pada tataran makro, ini menunjukkan kebijakan kepegawaian belum sepenuhnya komprehensif. Perekrutan tidak sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, padahal gaji P3K dibebankan pada APBD dengan masa kontrak lima tahun,โ ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar P3K di Bangkep baru diangkat pada Juni 2025. Artinya, mereka baru bekerja beberapa bulan, namun sudah dihadapkan pada ancaman pemberhentian.
Lebih lanjut, Irfan mengingatkan bahwa jika pemerintah daerah memaksakan belanja pegawai melebihi ambang batas, maka konsekuensinya bisa berupa pengurangan anggaran sektor lain atau sanksi dari pemerintah pusat, seperti penundaan hingga pemotongan dana transfer ke daerah.
Di sisi lain, ia menilai rencana pemberhentian P3K juga berpotensi menimbulkan dampak serius, baik secara sosial maupun ekonomi.
