Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah serta KKP/PSDKP juga perlu dimintai keterangan mengenai legalitas rumpon dan mekanisme penanganan apabila terjadi kerusakan akibat aktivitas pelayaran.
Sementara itu, koordinasi dengan TNI AL dan Polairud diperlukan untuk menjawab permintaan pengawasan keamanan di wilayah tangkap nelayan.
Bagi nelayan di Siuna, Pulau Tembang, dan Samaku, kepastian jalur pelayaran dan pengawasan keselamatan menjadi persoalan penting agar aktivitas pengangkutan laut tidak mengancam keselamatan perahu, rumpon, dan mata pencaharian masyarakat pesisir.(RBP)
