Berita

Nelayan Tradisional di Bualemo Keluhkan Rute Tongkang Ore, Desak Angkatan Laut Turun Tangan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran mendefinisikan alur pelayaran sebagai perairan yang berdasarkan kedalaman, lebar, dan bebas hambatan lainnya dinilai aman untuk dilayari.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 mengatur penyelenggaraan pemanduan dan penundaan kapal, termasuk pembagian perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa, dan perairan yang belum ditetapkan sebagai perairan pandu.

Pada perairan wajib pandu, kapal dengan tonase kotor paling sedikit GT 500 wajib menggunakan jasa pemanduan. Adapun pada perairan pandu luar biasa dan perairan yang belum ditetapkan sebagai perairan pandu, penggunaan jasa pandu mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kewajiban penggunaan pandu tidak dapat digeneralisasi untuk setiap tongkang yang melintas. Status perairan, ukuran kapal, dan ketentuan operasionalnya harus terlebih dahulu dipastikan.

Pengaturan dan pengawasan keselamatan pelayaran berada dalam lingkup kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Syahbandar dan unit pelaksana teknis terkait. Sementara TNI AL memiliki tugas penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.

Bagikan: