Penelusuran Banggai Post menemukan jejak keluhan serupa dalam komentar pada sebuah unggahan publik tertanggal 18 Desember 2025. Seorang komentator yang mengaku sebagai nelayan Kecamatan Bualemo menyebut tongkang melintas tanpa rute tetap dan menimbulkan kekhawatiran saat nelayan sedang melaut. Dalam komentar tersebut juga disebutkan nelayan terpaksa memutus jangkar karena khawatir terhadap keberadaan tongkang.
Komentar itu menjadi indikasi bahwa keresahan serupa pernah disuarakan sebelumnya. Namun, belum ditemukan laporan resmi yang mengonfirmasi waktu kejadian, identitas kapal, koordinat lintasan, maupun kerusakan rumpon di perairan Bualemo.
Penelusuran Banggai Post juga menemukan pemberitaan Banggainesia.com, 25 September 2026, berjudul Ratusan Tongkang di Siuna Diduga Terobos Laut Tanpa Clearance Kesehatan. Media tersebut melaporkan dugaan tidak adanya penerbitan dokumen Port Health Quarantine Clearance (PHQC) bagi armada tongkang di kawasan pertambangan Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, selama sekitar delapan bulan. Dalam berita itu, Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palu Wilayah Kerja Luwuk, Martono Chiaruddin, membenarkan tidak adanya pengajuan maupun penerbitan dokumen tersebut dalam kurun waktu itu.
Pemberitaan tersebut menjadi konteks persoalan pengawasan kapal pengangkut ore di Kabupaten Banggai. Namun, kasus Siuna berada di Kecamatan Pagimana dan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dokumen atau pelayaran oleh tongkang yang dikeluhkan nelayan Bualemo.
