Berita

Nelayan Tradisional di Bualemo Keluhkan Rute Tongkang Ore, Desak Angkatan Laut Turun Tangan

Dari aspek regulasi, Fadly juga menyoroti pentingnya kepastian alur pelayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Menurutnya, keberadaan aktivitas pelayaran harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan dan pengaturan alur yang berlaku.

Ia juga mendorong otoritas perhubungan laut menjelaskan status perairan Bualemo, termasuk apakah wilayah tersebut masuk kategori perairan wajib pandu, pandu luar biasa, atau belum ditetapkan sebagai perairan pandu.

Selain itu, ketentuan pemanduan dan penundaan kapal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 perlu menjadi salah satu dasar pemeriksaan terhadap aktivitas tongkang.

Fadly menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan imbauan kepada nelayan agar berhati-hati saat melaut. Diperlukan kejelasan mengenai koridor pelayaran, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab apabila aktivitas kapal menimbulkan kerusakan terhadap rumpon maupun membahayakan perahu nelayan.

Jejak Keluhan dan Aktivitas Tongkang

Bagikan: