Editorial

Menolak Putusan Inkracht dan Rasa Keadilan yang Terkoyak

Hukum harus berlaku untuk semua. Putusan yang telah inkracht bukanlah rekomendasi. Bukan pula menu pilihan yang boleh diambil ketika sesuai dengan kepentingan dan ditinggalkan ketika tidak sesuai keinginan.

Jika seseorang tidak menerima sebuah putusan, hukum telah menyediakan ruang untuk mengajukan upaya hukum. Tetapi ketika seluruh proses telah dilalui dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka yang tersisa adalah kewajiban untuk menghormatinya dan melaksanakannya sesuai ketentuan hukum.

Mengabaikan, apalagi menyatakan secara terbuka tidak akan melaksanakan putusan inkracht, bukan sekadar persoalan administratif. Sikap semacam itu dapat menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar: seberapa kuat sebenarnya wibawa hukum kita ketika berhadapan dengan kekuasaan?

Inilah yang semestinya menjadi perhatian. Sebab seorang pejabat publik seharusnya berada di barisan terdepan dalam memberi contoh kepatuhan terhadap hukum. Kekuasaan yang diberikan melalui jabatan bukanlah tameng untuk menghindari hukum. Sebaliknya, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukumnya untuk memberikan keteladanan.

Bagikan: