Berita Utama

Mendagri Larang Pemda Angkat Honorer Baru, PPPK dan Honorer Lama Jangan Diberhentikan

BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Di tengah tingginya beban belanja pegawai yang masih membayangi banyak pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer baru. Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak menghendaki adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer yang sudah ada.

Pernyataan itu disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026 yang membahas berbagai persoalan PPPK, tenaga honorer, serta relaksasi batas belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.

Menurut Tito, seluruh pemerintah daerah harus tegas menghentikan pengangkatan tenaga honorer baru, khususnya untuk jabatan-jabatan administrasi.

“Ini mohon betul untuk seluruh pemda harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” tegas Tito dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diperlukan agar daerah tidak terus menambah beban belanja pegawai yang pada akhirnya dapat mengganggu kesehatan fiskal daerah. Penambahan tenaga honorer tanpa perencanaan yang matang dinilai berpotensi menjadi masalah jangka panjang.

Tito bahkan mengingatkan bahwa persoalan tenaga honorer dapat berubah menjadi “bom waktu” apabila daerah terus melakukan rekrutmen baru tanpa mempertimbangkan kemampuan anggaran.

Bagikan: