Berita Utama

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp.718 Juta di Banggai

Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu di halaman Mapolres Banggai,Kamis (16/3).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Polres Banggai mengungkap Kasus Narkoba dengan berat 359,45 gram setara Rp.718 juta.

Pengungkapan kasus ini melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Banggai, Kamis (16/3/2023) siang. Yang dipimpin langsung Wakapolres Kompol Margiyanta SH, MH,.

Mendampingi Wakapolres, Kepala Lapas Kelas II B Luwuk Subhan Malik, Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo, Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda, Kasi Propam AKP Sudirman dan KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph

Dikesempatan itu, Wakapolres Banggai secara tegas mengatakan, akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banggai.

โ€œIntinya siapa pun, dimana pun kita akan kejar para pelaku narkoba. Mau pejabat dan aparat jika terlibat akan ditindak tegas,โ€ ungkapnya.

Margiyanta menjelaskan, bahwa Polres Banggai bersama Lapas kelas II B Luwuk akan terus bersinergi dan berupaya dalam memberantas peredaran barang terlarang yang menjadi faktor pemicu gangguan kamtibmas.

โ€œKami (Polres Banggai-read) bersama Lapas Luwuk terus bersinergi memberantas peredaran narkoba,โ€ jelasnya.

Ditempat yang sama, Iptu Hengky mengatakan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Banggai.

Bagikan: