Sayangnya, hukum di Indonesia belum menegakkan perampasan aset secara menyeluruh. Menurut laporan Transparency International (2024), dari 5.000 kasus korupsi besar, hanya sekitar 27% aset berhasil dikembalikan ke negara. Data ini memperkuat kesan bahwa perubahan mental dan moral pejabat masih jauh dari harapan.
Meme memang alat kontrol sosial yang kuat, tetapi tidak cukup untuk mengubah sistem yang korup dan tidak transparan. Dibutuhkan reformasi hukum yang tegas serta budaya politik yang berintegritas, agar pejabat publik benar-benar takut melanggar hukum dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kita bisa belajar dari Jepang atau negara-negara Skandinavia, di mana pejabat korup menghadapi hukuman berat, wajib mengembalikan aset, dan menerima tekanan sosial besar. Budaya malu dan tanggung jawab membuat mereka memilih mundur demi menjaga kehormatan pribadi dan institusi.
Indonesia perlu menyesuaikan diri dengan penegakan hukum yang konsisten, agar tidak terus terjebak dalam mental “inlander” yang mengalami amnesia post-kolonial—mental yang takut kehilangan harta tetapi enggan bertanggung jawab.
