SIDANG SENGKETA: Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, Suparto Bungalo, memimpin sidang mediasi dan ajudikasi dengan pemohon bakal pasangan calon HALUAN BARU, Sabtu (28/8). [FOTO MOHAMAD IKBAL / BANGGAI POST]
===###====
BANGGAI POST, BALUT– Setelah menerima berkas sengketa bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, Hasdin Mondika dan Achmad Buluan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai Laut mulai melakukan sidang sengketa dengan tahap mediasi, Sabtu (29/8) lalu di hotel Carabela Desa Lampa Kecamatan Banggai. “Sabtu itu mediasi, dilanjutkan sampai Minggu (30/8),” tutur Suparto, Selasa (1/9).
Sayangnya, pada mediasi yang digelar selama dua hari, tak membuahkan hasil. Karena itu, harus dilanjutkan pada sidang ajudikasi.
Pada Senin (31/8), sidang yang berlangsung di hotel carabela itu, pembacaan termohon gugatan. “Hari ini (Selasa, 1/9) pembacaan jawaban termohon gugatan sekalian pemeriksaan saksi kepada pemohon, sore juga ada pembuktian,” papar dia.
Lalu pada Rabu (2/9), akan dilanjutkan dengan agenda persiapan saksi dari termohon sekaligus pembuktian. Dan Rencananya, Senin (7/9) agenda pembacaan putusan. Yang menentukan gugatan bakal pasangan calon dengan akronim HALUAN BARU itu dikabulkan atau tidak. “Kalau misalnya lolos, mendaftar tetap diterima,” katanya.
Sementara batas waktu pendaftaran yang ditetapkan mulai 4-6 September 2020. Bila HALUAN BARU lolos, Bawaslu Kabupaten Bangai Laut akan mengeluarkan rekomendasi ke penyelenggara pemilu untuk dijalankan. “Kalau diterima ke depan sisa menyesuaikan, tidak menggugurkan juga yang ada,” ucap dia.
HALUAN BARU pada pleno verifikasi faktual perbaikan hanya mendapat total dukungan 3.294, sementara yang disyaratkan agar bisa menjadi pasangan calon mencapai 4.545. Berbeda dengan bakal pasangan calon Rusli Banun dan Asgar Badalia yang mengumpulkan 4.974 dukungan. (IK)